Rabu, 30 Desember 2009

Pengembangan Sistem Aplikasi

PROGRAM HIBAH KOMPETISI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TAHUN 2007

Panduan
Penyusunan Proposal
Pengembangan Sistem Aplikasi
dan
Konten INHERENT




JUNI 2007
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
K K- -1 1 2
DAFTAR ISI

Pendahuluan.................................................................................................................... 3
Deskripsi Program dan Tujuan Hibah............................................................................. 3
Persyaratan Pengusul ...................................................................................................... 5
Kriteria Seleksi................................................................................................................5
Komponen Biaya ............................................................................................................ 6
Format Proposal .............................................................................................................. 6
Jadual Pemasukan dan Seleksi Proposal......................................................................... 8
Informasi lainnya ............................................................................................................ 8

3
Jaringan Pendidikan Tinggi Nasional - INHERENT
Hibah Pengembangan Sistem Aplikasi dan Konten
Tahun Anggaran 2007

Pendahuluan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 2006 telah membangun suatu jaringan
komputer antar perguruan tinggi yang dinamakan INHERENT. Adapun tujuan dan fungsi
utama jaringan ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia
melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menunjang
kegiatan tridarma serta pengelolaan perguruan tinggi.
Pemanfaatan TIK dalam pendidikan tinggi juga diharapkan dapat memacu penggunaan
sumber daya secara bersama baik berupa sumber daya informasi maupun sumber daya
komputasi dan yang tak kalah pentingnya adalah sumber daya manusia. Sumber daya
informasi seperti perpustakaan digital, pangkalan data, atau repository informasi
diharapkan dapat dimanfaatkan secara bersama dengan memanfaatkan keterhubungan
maya yang difasilitasi oleh INHERENT, dengan tentu saja tetap memerhatikan aturan
universal seperti hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual lainnya. Sementara itu,
setiap unit komputer atau piranti elektronik lainnya yang terhubung pada jaringan
INHERENT merupakan sumber daya komputasi yang dapat dimanfaatkan secara
bersama misalnya dalam keperluan penelitian atau praktikum.
Fasilitas jaringan INHERENT diharapkan juga dimanfaatkan untuk keperluan
pembelajaran jarak jauh (distance learning), khususnya berbasis TIK (e-learning) dengan
memanfaatkan fasilitas video-conference atau video-streaming. Untuk itu, perguruan
tinggi perlu mengembangkan sistem dan tata aturan agar pembelajaran semacam ini dapat
diintegrasikan sebagai bagian integral dari kurikulum akademik dan pembelajaran
mahasiswa.
Untuk mendorong dan memfasilitasi perguruan tinggi yang ingin mengembangkan
inovasinya dalam memanfaatkan jaringan INHERENT ini, maka sebagaimana tahun
sebelumnya, pada tahun anggaran 2007 ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
kembali meluncurkan Program Hibah TIK yang terdiri dari empat komponen yaitu:
K-0: Program Hibah Perluasan Akses Jaringan INHERENT
K-1: Program Hibah Kompetisi Pengembangan Sistem Aplikasi dan Konten
K-2: Program Hibah Kompetisi Peningkatan Kapasitas Institusi dalam TIK (bagi PTN)
K-3: Program Hibah Kompetisi Peningkatan Kapasitas Institusi dalam TIK (bagi PTS)
Dokumen ini akan menjelaskan Program Hibah Kompetisi K-1, sedangkan penjelasan
untuk K-0, K-2 dan K-3 akan dijelaskan dalam dokumen terpisah.

Deskripsi Program dan Tujuan Hibah
Sejalan dengan tujuan dibangunnya jaringan INHERENT, program hibah K-1 ini
dimaksudkan untuk mengembangkan sistem aplikasi dan konten pendidikan tinggi 4
berbasis TIK dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan di Indonesia
khususnya jenjang pendidikan tinggi.
Sebagai program lanjutan, fokus pengembangan yang dapat dilakukan melalui hibah K-1
tahun 2007 diarahkan untuk meningkatkan variasi produk, baik dari segi sistem aplikasi
maupun konten, dan ditujukan untuk mendanai kegiatan sebagai berikut.
1. Pengembangan sistem aplikasi:
Dimaksudkan untuk mendorong pengembangan sistem aplikasi yang diperlukan oleh
perguruan tinggi yang kelak dapat digunakan oleh kalangan perguruan tinggi di
Indonesia secara gratis. Komponen ini antara lain dapat berupa pengembangan sistem
aplikasi pelaksanaan praktikum virtual, sistem aplikasi pendukung pengelolaan
jaringan, sistem aplikasi e-administration perguruan tinggi, sistem aplikasi
pengelolaan perangkat lunak (software management system), dll. Sistem aplikasi
dimaksud belum dikembangkan melalui hibah K1 tahun 2006 dan harus bersifat open
source sehingga memungkinkan untuk dimanfaatkan oleh perguruan tinggi lain yang
memerlukan.
2. Pengembangan konten pembelajaran (course content):
Konten pembelajaran dimaksud harus didasari atas kebutuhan nyata khususnya dari
perguruan tinggi mitra. Konten dimaksud harus siap untuk diterapkan dalam proses
pembelajaran sesungguhnya, dan didukung oleh suatu aplikasi pengelolaan
konten/pembelajaran (non-proprietary learning management system – LMS) yang
memungkinkan terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas. Termasuk dalam
materi ini juga adalah pengembangan modul praktikum (virtual lab) yang terkait
dengan mata kuliah yang ditawarkan, serta konten yang bersifat lepasan (learning
objects) dan bahan pustaka digital. Seluruh konten yang dikembangkan harus bersifat
open content.
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran jarak jauh yang diakui kreditnya (credit earning
distance learning activities):
Kegiatan ini harus melibatkan minimal satu perguruan tinggi sebagai institusi partner,
serta harus disertai dengan pengaturan tentang pengakuan secara kelembagaan atas
kredit yang diperoleh mahasiswa. Kegiatan dapat berupa kuliah jarak jauh berbasis e-
learning sepenuhnya atau berupa blended learning (yang menggabungkan kegiatan
self-learning mahasiswa dan video-conference sebagai pengganti kegiatan tatap
muka).
4. Kegiatan lain yang secara langsung terkait dengan pemanfaatan jaringan INHERENT
untuk kegiatan tri-darma perguruan tinggi, seperti kolaborasi penelitian dengan grid
computing, digitalisasi . Termasuk juga dalam kelompok ini adalah kegiatan
pelayanan bagi perguruan tinggi lain yang ingin meningkatkan kemampuan dan
pemanfaatan TIK, seperti untuk pemanfaatan produk hibah K1 tahun sebelumnya.
Untuk membiayai program di atas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyediakan
hibah dengan pagu Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap
usulan. Satu perguruan tinggi dapat mengajukan MAKSIMAL 3 (tiga) proposal, yang
akan dievaluasi secara terpisah. Meskipun proposal diajukan oleh unit struktural
akademik (seperti jurusan/departemen/bagian, fakultas, dll) yang akan mengembangkan 5
dan/atau melaksanakan program kegiatan yang diusulkan, namun proposal harus
disampaikan dan disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi, setelah melalui suatu proses
internal oleh pimpinan perguruan tinggi. Apabila suatu perguruan tinggi mengajukan
lebih dari 1 proposal, maka harus dijamin dan dinyatakan secara tertulis bahwa sistem
aplikasi dan atau kontent serta kegiatan yang dikembangkan tidak duplikasi.

Perguruan tinggi pengusul dalam menyusun program yang diusulkan harus
memperhatikan konten yang telah tersedia secara terbuka di INHERENT, serta
mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan dana yang disediakan.
Program kegiatan yang diajukan harus dapat diselesaikan sebelum tanggal 15 Desember
2007.

Persyaratan Pengusul
Hibah pendanaan ini dapat diajukan oleh setiap Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta
yang telah terhubung ke INHERENT dan tidak sedang mengajukan proposal hibah TIK
lainnya yang dikeluarkan oleh DIKTI. Di samping itu, perguruan tinggi pengusul juga
harus menunjukkan komitmennya untuk mengikuti peraturan dan kebijakan yang telah
digariskan oleh Pemerintah, yang antara lain ditandai dengan:
ƒ tidak melakukan pelanggaran akademik seperti penyelenggaraan program tanpa
izin, mengeluarkan ijazah palsu, dll
ƒ tidak menyelenggarakan program kelas jauh
ƒ secara tertib menyampaikan laporan kepada DIKTI sesuai dengan peraturan yang
berlaku (EPSBED, LAKIP, dll.)
Institusi pengusul juga diwajibkan untuk menyediakan dana pendamping minimal 10%
dan sepenuhnya dialokasikan dan digunakan untuk mendanai kegiatan yang diajukan.
Selanjutnya institusi pengusul harus menyatakan secara tertulis kesediaan untuk
mengikuti peraturan Pemerintah yang terkait dengan pemanfaatan dana APBN baik dari
sisi pembelanjaan maupun pertanggungjawaban.

Kriteria Seleksi
Proposal yang diajukan akan dievaluasi dengan menggunakan kriteria berikut:
1. Kapasitas institusi (30%)
Mencakup antara lain kekuatan sumber daya dan jejak rekam (track record) dalam
mengembangkan sistem aplikasi atau konten pembelajaran, serta kompetensi
akademik dalam substansi yang diajukan
2. Signifikansi dan Relevansi (30%)
Mencakup sejauh mana sistem dan.atau konten yang akan dikembangkan memiliki
signifikansi dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi serta tingkat relevansinya
dengan kebutuhan pengguna.
3. Ingenuity dan innovativeness (20%) 6
Mencakup sejauh mana sistem aplikasi dan/atau konten yang akan dikembangkan
memiliki unsur inovasi dan belum tersedia dengan mudah dan murah.
4. Kelayakan pelaksanaan (20%)
Bahwa program kegiatan yang diajukan layak untuk diselesaikan dalam kurun waktu
dan sumber daya yang ditetapkan. Termasuk dalam kriteria ini adalah kelayakan
anggaran yang diusulkan untuk masing-masing komponen pembiayaan.
Komponen Biaya
Dana hibah ini dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen berikut:
1. Pengadaan
a. Peralatan: komputer, peralatan video-conference, scanner, kamera, dll
b. Bahan Pustaka, software development tools
2. Honorarium tim pelaksana disesuaikan dengan standar pemerintah dan hanya untuk
mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan pengembangan dan/atau pelaksanaan
kegiatan. Komponen ini dapat juga mencakup insentif bagi tutor lokal yang berada di
perguruan tinggi mitra.
3. Komunikasi: komponen ini hanya berlaku bagi institusi yang bukan merupakan
simpul lokal, digunakan untuk membayar sewa bandwidth untuk hubungan ke
INHERENT.
4. Lokakarya/Seminar: komponen ini dapat digunakan untuk mendiseminasikan produk
yang dikembangkan kepada perguruan-perguruan tinggi lainnya.
5. Bahan Habis Pakai termasuk ATK dan bahan habis pakai komputer lainnya seperti
spare-parts, memory, CD, hard-disk, removable-disk, dll
Biaya pengelolaan/manajemen kegiatan sepenuhnya didanai oleh dana pendamping yang
disediakan oleh masing-masing institusi pengusul.

Format Proposal
Proposal diharuskan untuk disajikan mengikuti format dan struktur sebagai berikut:
1. Lembar Sampul
Memuat nama/identitas perguruan tinggi pengusul, dan nama unit akademik pengusul,
serta judul program yang diusulkan
2. Lembar Pengesahan
Lembar ini memuat pernyataan dari pemimpin perguruan tinggi (atau yang mewakili)
tentang penyampaian proposal, kesediaan untuk mengikuti peraturan yang berlaku
dalam penggunaan dan pelaporan dana APBN, penyediaan dana pendamping, dan
bahwa Perguruan Tinggi terkait tidak melakukan pelanggaran akademik. Apabila
mengajukan lebih dari satu proposal, maka sebutkan jumlah dan unit pengusul
proposal serta pernyataan bahwa tidak terjadi duplikasi pembiayaan pada proposal
yang diajukan.
3. Ringkasan Eksekutif
4. Daftar Isi
5. Bab-1: Informasi Umum (maksimum 3 halaman) 7
Meliputi informasi tentang fasilitas dan infrastrukur TIK di perguruan tinggi dan di
tingkat unit pengusul (yang relevan dengan program yang diusulkan), pelembagaan
kegiatan dan pengelolaan INHERENT di tingkat perguruan tinggi,
6. Bab-2: Kapasitas dan Pengalaman unit pengusul yang relevan (maks 4 halaman)
7. Bab-3: Program Pengembangan (maks 15 halaman)
Memuat deskripsi rinci tentang program pengembangan sistem aplikasi dan atau
konten serta kegiatan pemanfaatan INHERENT yang akan dilaksanakan. Untuk
masing-masing kegiatan pengembangan sistem aplikasi tuliskan secara rinci: Nama
Sistem, Tujuan, Target Pengguna, fungsionalitas sistem, fitur non-fungsional,
metodologi dan jadual pengembangan, sumber daya yang dibutuhkan, dan
penjaminan mutu sistem. Untuk pengembangan konten, jelaskan jumlah konten yang
akan dikembangkan dan bagaimana mekanisme internal untuk menetapkan kontent
apa yang akan dikembangkan dan siapa yang akan mengembangkan. Jelaskan juga
prospektif pengguna untuk konten yang akan dikembangkan.
Untuk kegiatan credit earning distance learning activity (CEA), jelaskan mekanisme
pengaturan pengakuan kredit yang dilengkapi (dalam lampiran) pernyataan kesediaan
dari perguruan tinggi partner untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Deskripsi juga
harus memuat rencana pelaksanaan kegiatan dalam kurun waktu minimal 1 tahun ke
depan.
Untuk kegiatan lain, jelaskan dengan tingkat rincian yang sama.
8. Bab-4: Usulan biaya
Didasari oleh Bab-3, tuliskan anggaran yang diajukan dalam format sebagai berikut:

No Komponen Biaya Satuan Biaya volume total
1 Pengadaan
1.1. Peralatan
1.2. Software
1.3. Bahan Pustaka
2 Incentive/Honor Pelaksana
2.1. Institusi Pengusul
2.1.1 Pengembangan Aplikasi
2.1.2 Pengembangan Konten
2.1.3 Pelaksanaan CEA
2.1.4 dst
2.2. Institusi Partner
2.2.1 Tutor lokal
2.2.2 Staf teknis
2.2.3 dll
3. Biaya Komunikasi)*
4. Bahan Habis Pakai
Total Anggaran yg diusulkan
5. Pengelolaan Kegiatan)**
5.1 Incentive pengelola
5.2 Koordinasi 8
5.3 Website, dst
Total Dana Pendamping
)*: Hanya bagi yang bukan simpul-lokal
)**: Sepenuhnya dari dana pendamping
Tidak ada koridor atau batasan proporsi untuk masing-masing komponen. Satuan
biaya harus mengacu pada acuan yang baku (katalog, quotation, peraturan dll).
9. Lampiran (hanya yang dipandang relevan)

Jadual Pemasukan dan Seleksi Proposal
Proposal disampaikan dalam rangkap 4, berikut CD yang memuat soft-copy (dalam
format PDF) dari proposal yang diajukan, kepada:
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Gedung D (Dikti)– Lantai 9
Jl. Pintu Satu – Senayan
Jakarta Pusat
Proposal harus diterima paling lambat Senin 30 Juli 2007, pukul 16.00 WIB pada
alamat di atas.

Informasi lainnya
Proposal ditulis dalam bahasa Indonesia, dianjurkan untuk dicetak bolak-balik, dengan
spasi tunggal dan ukuran font 12 (Times/Roman), menggunakan kertas ukuran A4.
Proposal dijilid dan diberi sampul/cover berwarna PUTIH.

Tidak ada komentar: